Berita

Pemerhati dunia penerbangan, Alvin Lie/Net

Politik

Penurunan Harga Tes PCR Diatur Surat Edaran, Alvin Lie: Peraturan Banci!

RABU, 27 OKTOBER 2021 | 18:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tarif tes PCR yang resmi diturunkan pemerintah menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Pulau Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk di luar wilayah itu, tak cukup kuat dari segi legislasi.

Pemerhati dunia penerbangan, Alvin Lie mengatakan, penurunan tarif batas tertinggi PCR tak memiliki kekuatan hukum jika hanya diatur dalam bentuk Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Palayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan No. HK02.02/1/3843/2021.

"Peraturan Banci. SE tidak ada dalam hirarki tata perundang-undangan RI," ujar Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu petang (27/10).


Karena itu, mantan Anggota Ombudsman RI ini juga menilai kedudukan SE tak cukup kuat untuk menggugat penyedia pelayanan tes PCR yang tak menerapkan batas tarif tertinggi yang dituangkan di dalam SE Dirjen Yankes Kemenkes tersebut.

"SE tidak bisa dijadikan pegangan untuk jatuhkan sanksi bagi yang melanggar," imbuhnya.

Akibat tidak ada sanksi dan standar pelayanan yang diatur di dalam SE tersebut, Alvin menduga akan banyak penyedia pelayanan tes PCR yang abai dalam melaksanakan aturan yang dibuat.

Sebagi contoh, dia mengaku tida yakin aturan di dalam SE yang meminta kepada penyedian layanan tes PCR mengeluarkan hasil tes Covid-19 1X24 jam bisa dilaksanakan.

"Nanti pasti banyak yang terapkan biaya tes PCR Rp 275 ribu hasil keluar dalam dua hari," tuturnya.

Karena menurut Alvin, apabila hasil tes PCR ingin keluar dalam waktu satu hari maka biaya yang mesti dirogoh masyarakat bisa lebih besar dari Rp 275-300 ribu.

"Kalau mau hasil keluar dalam 24 jam Rp 400 ribu, dalam 12 jam Rp 600 ribu
, dalam 6 jam Rp 900 ribu," ungkapnya.

"Tambah surat keterangan ya Rp50 ribu," demikian Alvin.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya